Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus dan Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 16/02/2011, 05:34 WIB

Audit kinerja juga disertai audit sistem dalam penggunaan wewenang pemeriksaan, khususnya penggunaan kewenangan yang bersifat diskresi untuk melihat, mengkaji, dan melacak apakah sistem pengelolaan wewenang dan administratif dimaksud potensial bersifat koruptif dan kolusif. Hal ini dapat dilakukan pada lembaga kepolisian, kejaksaan, dan perpajakan.

Seluruh proses di atas hendaknya mendapat limit dan tenggat yang jelas. Instruksi presiden kelak harus berisi tiga hal penting. Pertama, siapa melakukan apa, dengan menuliskan secara jelas, lingkup tugas, dan penanggung jawab pekerjaan. Kedua, ada jadwal kerja yang jelas sehingga ada kepastian, kapan pekerjaan akan selesai. Ketiga, perlu ada rumusan jelas, siapa yang bertanggung jawab bila suatu kinerja tidak optimal.

Seluruh uraian ini ditujukan untuk mengoptimalkan hasil dan keluaran dari instruksi Presiden SBY belum lama ini. Oleh karena itu, perlu ditopang perppu atau perundangan lain yang mengatur hal-hal di atas serta rincian langkah dan cakupan kerja yang jelas.

Bambang Widjojanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Legal Advisor Kemitraan untuk Tata Pemerintahan yang Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com