Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP: Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum

Kompas.com - 11/02/2011, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengecam perilaku kekerasan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan ormas-ormas garis keras. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Achmad Basarah, pemerintah harus bersikap tegas menghadapi ormas-ormas tersebut.

"Kita tidak ingin menyebut satu per satu ormas-ormas itu, tapi kita bicara tentang aturan hukum. Kita sudah dengar pemerintah bolak balik ada rapat Menkopolhukam untuk menganalisis situasi sosial politik yang sedang berkembang, karena itu negara jangan jadi kura-kura dalam perahu, harus melakukan tindakan tegas," ungkap Achmad dalam jumpa pers di Lenteng Agung, Jumat (11/02/2011).

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, lanjut Achmad, berhak membubarkan ormas yang melakukan kekerasan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

"Kalau PDI-P Perjuangan punya kewenangan lakukan itu akan kami lakukan hari ini. Tapi sebagai kekuatan yang berada di luar pemerintahan kita minta pada pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Pemerintah yang punya kewenangan untuk membubarkan ormas-ormas yang telah ada dalam catatan intelijen yang telah berkali-kali melakukan kekerasan," katanya.

Kegamangan pemerintah menjadi penyebab kelompok atau ormas tertentu memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan kelompok mereka. PDI-P menilai kelompok-kelompok itu salah dan keliru menilai dan menggunakan kebebasan yang diberikan negara dalam konteks demokratisasi.

"Ini dimanfaatkan hanya untuk kepentingan kelompok saja, dan akibat situasi yang tidak menentu ini ada kelompok-kelompok yang mau bermain dan menciptakan suasana semakin keruh. Kita khawatirkan kalau ini tidak dicegah akan ada kerusuhan yang lebih besar lagi," tutur Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com