Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ba'asyir Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 10/02/2011, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akhirnya ditunda Senin (14/2/2011) mendatang. Majelis hakim, yang terdiri dari lima anggota, mengabulkan permohonan Ba'asyir yang meminta persidangan ditunda karena baru menerima panggilan sidang dalam 2 x 24 jam. Menurut KUHAP, surat panggilan harus diterima dalam 3 x 24 jam.

Atas keberatan itu, majelis hakim berembuk selama lima menit dan memutuskan penundaan sidang. Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, pendukung Ba'asyir yang hadir di dalam ruang sidang berteriak menggemakan takbir.

Hakim Ketua Herri Swantoro lantas meminta massa untuk tenang. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun. Pokoknya, kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," katanya.

Selanjutnya, di luar persidangan, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap kliennya sehingga kliennya baru menerima surat dua hari sebelum sidang.

Padahal, dalam aturan KUHAP, setiap pemanggilan sidang baik kepada terdakwa maupun saksi harus diterima paling lama tiga hari sebelum sidang. "Ini supaya yang dipanggil cukup punya persiapan," kata Assegaf.

Assegaf menepis tudingan Baasyir tidak siap diadili. Kliennya melihat ada pelanggaran prosedur dalam pemanggilan dirinya untuk sidang perdana kali ini.

"Klien kami melihat ada pelanggaran prosedural. Kami bersyukur hakim tanggap akan adanya kecacatan sehingga pemanggilan itu tidak sah," katanya.

Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

"Materi dakwaan setebal 100 halaman dengan tujuh pasal berlapis," ujar Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com