Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Poin-poin Deklarasi GeRAM

Kompas.com - 27/01/2011, 14:57 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, Kamis (27/1/2011), mendeklarasikan Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GeRAM) Hukum di Jakrta.

Berikut adalah poin-poin dalam deklarasi itu:

1. GeRAM Hukum menolak menyerahkan seluruh harapan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum kepada pengelola negara. Sebab, pengelola negara dinilai telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya.

2. GeRAM Hukum merasa marah karena hukum dijadikan bahan komidifikasi dan kriminalisasi para aparat yang korup. Hukum untuk memeras, memperkaya diri, atau menyingkirkan lawan politik. Hukum bukan jalan bagi rakyat mencari keadilan.

3. Semua pihak wajib berikhtiar dengan mengunakan hak kewarganegaraan melawan korupsi. Presiden boleh siapa saja, pemerintah bisa silih berganti, tapi gerakan antikorupsi tidak boleh surut.

4. GeRAM Hukum meyakini bahwa semua pihak memiliki niat memerangi korupsi.

5. GeRAM Hukum kembali mendukung pihak yang berperan melawan korupsi seperti KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK, PPATK, dan Pengadilan Tipikor.

6. GeRAM Hukum menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak yang bekerja dalam memerangki korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com