Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat

Kompas.com - 26/01/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hingga kini belum menindaklanjuti vonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini, dua mantan anggota Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Gayus HP Tambunan tahun 2009. Vonis hakim itu menyangkut Ajun Komisaris Besar Mardiyani dan Roberto Santonius.

Dalam pertimbangan vonis Arafat yang dibacakan 20 September 2010, majelis hakim menilai Arafat terbukti menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak. Roberto dan Gayus sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana sebesar Rp 925 juta ke Gayus.

Menurut hakim, Arafat, Tini, dan Mardiyani terbukti melakukan pertemuan dengan Roberto di restoran di Mal fX Senayan, Jakarta Selatan. Saat itu, Roberto mengeluhkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta pemblokiran rekeningnya dibuka.

Dalam vonis Tini yang dibacakan 6 Oktober 2010, setelah pertemuan itu, Roberto terbukti menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Tini. Dari uang itu, Tini mengambil Rp 1,5 juta, Arafat Rp 1,75 juta, dan sisanya untuk Mardiyani.

Kemudian, penyidik mengeluarkan laporan polisi (LP) baru dengan status Roberto menjadi saksi dan Gayus tersangka tunggal. Setelah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan blokir rekening dibuka, menurut hakim, Roberto menyerahkan uang Rp 100 juta ke Arafat di halaman parkir Senayan City pada September 2009.

Selain itu, dalam vonis Arafat yang dibacakan Haswandi, ketua majelis hakim, Mardiyani terbukti menerima sebagian uang dari 5.000 dollar AS pemberian Gayus melalui Haposan.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, mengatakan, tidak ditindaklanjutinya vonis hakim itu semakin menunjukkan bahwa Polri tebang pilih terhadap kasus Gayus. Dalam konstruksi hukum, kata Donal, penerima dan pemberi suap harus dijerat hukum. "Ini sudah beberapa kali Polri tidak menindaklanjuti kasus Gayus," ucap dia.

"Kalau Arafat terbukti menerima suap, pemberi suap harus diproses secara hukum. Polisi telah melukai rasa keadilan, memproses penerima suap, tetapi tidak memproses pemberi. Kalau pemberi suap diproses, kemungkinan akan terbuka skandal mafia, motifnya apa (beri suap), siapa yang di belakang. Polri harus serius menuntaskan kasus Gayus jilid I," kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com