Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat

Kompas.com - 26/01/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hingga kini belum menindaklanjuti vonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini, dua mantan anggota Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Gayus HP Tambunan tahun 2009. Vonis hakim itu menyangkut Ajun Komisaris Besar Mardiyani dan Roberto Santonius.

Dalam pertimbangan vonis Arafat yang dibacakan 20 September 2010, majelis hakim menilai Arafat terbukti menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak. Roberto dan Gayus sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana sebesar Rp 925 juta ke Gayus.

Menurut hakim, Arafat, Tini, dan Mardiyani terbukti melakukan pertemuan dengan Roberto di restoran di Mal fX Senayan, Jakarta Selatan. Saat itu, Roberto mengeluhkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta pemblokiran rekeningnya dibuka.

Dalam vonis Tini yang dibacakan 6 Oktober 2010, setelah pertemuan itu, Roberto terbukti menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Tini. Dari uang itu, Tini mengambil Rp 1,5 juta, Arafat Rp 1,75 juta, dan sisanya untuk Mardiyani.

Kemudian, penyidik mengeluarkan laporan polisi (LP) baru dengan status Roberto menjadi saksi dan Gayus tersangka tunggal. Setelah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan blokir rekening dibuka, menurut hakim, Roberto menyerahkan uang Rp 100 juta ke Arafat di halaman parkir Senayan City pada September 2009.

Selain itu, dalam vonis Arafat yang dibacakan Haswandi, ketua majelis hakim, Mardiyani terbukti menerima sebagian uang dari 5.000 dollar AS pemberian Gayus melalui Haposan.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, mengatakan, tidak ditindaklanjutinya vonis hakim itu semakin menunjukkan bahwa Polri tebang pilih terhadap kasus Gayus. Dalam konstruksi hukum, kata Donal, penerima dan pemberi suap harus dijerat hukum. "Ini sudah beberapa kali Polri tidak menindaklanjuti kasus Gayus," ucap dia.

"Kalau Arafat terbukti menerima suap, pemberi suap harus diproses secara hukum. Polisi telah melukai rasa keadilan, memproses penerima suap, tetapi tidak memproses pemberi. Kalau pemberi suap diproses, kemungkinan akan terbuka skandal mafia, motifnya apa (beri suap), siapa yang di belakang. Polri harus serius menuntaskan kasus Gayus jilid I," kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com