Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Sultan Berhak Jadi Anggota Parpol

Kompas.com - 11/12/2010, 19:31 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak menjadi anggota partai politik selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang memiliki hak untuk terjun ke partai politik. Jika ada yang melarang itu berarti melanggar hak asasi manusia," katanya seusai pencanangan partisipasi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pemulihan dini pascabencana erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta, Sabtu (11/12/2010).

Menanggapi adanya tuntutan Sultan harus mundur dari Partai Golkar, kata Kalla, setiap orang mempunyai hak untuk memilih berorganisasi atau berpolitik selama tidak melanggar undang-undang.

"Jika Sultan itu pegawai negeri tentu tidak boleh berpolitik, tetapi gubernur kan bukan pegawai negeri," kata Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI.

Saat ditanya tentang keistimewaan DIY, ia mengatakan, keistimewaan yang melekat pada DIY sama sekali tidak ada masalah. Keistimewaan itu membedakan dengan daerah lain di Indonesia.

"Hal itu tidak ada masalah, karena kehidupan di Yogyakarta sangat merakyat dan demokratis. Jadi, keistimewaan itu dalam arti kata dekat dengan rakyat," kata mantan wakil presiden itu.

Namun, menurut dia, soal keistimewaan DIY nanti ada proses antara DPR dengan Sultan. Jadi, permasalahan pemilihan atau penetapan gubernur DIY  pada akhirnya harus tetap diselesaikan dengan persetujuan rakyat.

"Pada akhirnya nanti undang-undang itu diputuskan oleh pemerintah dan DPR. Meskipun pemerintah punya pandangan, tetapi tetap harus diselesaikan DPR dengan rakyat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com