Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR akan Pelajari Draf Pemerintah

Kompas.com - 10/12/2010, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah merampungkan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan siap menyerahkannya ke DPR. Dalam draf tersebut, ada perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah khususnya Gubernur yang diusulkan pemerintah yaitu ditunjuk oleh DPRD.

Wakil Ketua DPR yang membawahi bidang politik dan hukum, Priyo Budi Santoso, mengatakan, draf usulan pemerintah tersebut akan dipelajari. "Silakan pemerintah serahkan draf dulu. Nanti akan kami pelajari. Pikiran-pikiran semacam itu (perubahan mekanisme) wajar, karena kita tengah memformat Pilkada," kata Priyo menjawab pertanyaan Kompas.com, Kamis (9/12/2010) malam.

Jika alasan yang diajukan pemerintah masuk akal, DPR akan membicarakan usulan tersebut. Priyo sendiri berpendapat, pemilihan langsung memakan biaya yang cukup mahal dari segi sosial dan ekonomi.

"Jadi pilihannya Pilkada diserentakkan atau kembali ke DPRD," ujar politisi Partai Golkar. Partai beringin sendiri, kata dia, belum memutuskan sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

Dalam draf pemerintah, seperti diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Joehermansyah, perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak diusulkan untuk pemilihan bupati/walikota. Sebab, otonomi daerah selama ini masih dititikberatkan di level kabupaten/kota. Dengan demikian, pemimpin kabupaten/kota dinilai perlu mendapat legitimasi yang lebih kuat melalui pemilihan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com