Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asnun Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2010, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Muhtadi Asnun (51), hakim ketua yang membebaskan Gayus Tambunan (31) dalam kasus penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang pada Maret 2010 lalu, diputus vonis penjara 2 tahun ditambah denda Rp 50 juta dengan membayar biaya perkara Rp 5.000.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila dendanya tidak dibayar, terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Thamrin saat membacakan putusan dalam persidangan Kamis (9/12/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa menerima suap.

Yang memberatkan, selain melanggar kode etik dan hukum, diterimanya sejumlah uang itu tidak pantas bagi pegawai negeri sipil. Perbuatan terdakwa juga merendahkan martabat hakim sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Hakim Ketua Thamrin juga mengatakan, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memudahkan persidangan, terdakwa menyesal tidak akan mengulangi perbuatan, dan terdakwa banyak melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Putusan vonis terhadap Asnun ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 3,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com