Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asnun Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2010, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Muhtadi Asnun (51), hakim ketua yang membebaskan Gayus Tambunan (31) dalam kasus penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang pada Maret 2010 lalu, diputus vonis penjara 2 tahun ditambah denda Rp 50 juta dengan membayar biaya perkara Rp 5.000.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila dendanya tidak dibayar, terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Thamrin saat membacakan putusan dalam persidangan Kamis (9/12/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa menerima suap.

Yang memberatkan, selain melanggar kode etik dan hukum, diterimanya sejumlah uang itu tidak pantas bagi pegawai negeri sipil. Perbuatan terdakwa juga merendahkan martabat hakim sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Hakim Ketua Thamrin juga mengatakan, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memudahkan persidangan, terdakwa menyesal tidak akan mengulangi perbuatan, dan terdakwa banyak melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Putusan vonis terhadap Asnun ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 3,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com