Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Harus Awasi Banding Misbakhun

Kompas.com - 22/11/2010, 18:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Yudisial didesak mengawasi proses banding yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pemalsuan Letter of Credit Bank Century yang menyeret Komisaris PT Selalang Prima Internasional, M Misbakhun ke penjara.

Komisi Yudisial diharapkan mengawal proses banding yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan putusan pengadilan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Desakan itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Tindak Pidana korupsi (Mapikor) yang memasukan laporan tentang kasus Misbakhun ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (22/11/2010).

Mapikor menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera itu dengan hukuman penjara satu tahun telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Putusan itu dinilai oleh Mapikor jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutan itu, Misbakhun dinilai merugikan negara 22,5 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp 200 miliar. "Kami mendengar kejaksaan akan mengajukan banding. Dan kita minta KY mengawasi ini (proses banding). Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, KY akan merasa tenang-tenang saja," ujar Ketua Umum Mapikor Danial F Lolo.

Danial menilai, KY harus berperan lebih aktif dalam mengawasi proses banding untuk memastikan tidak ada intervensi politik dan penegakan hukum sesuai dengan norma-normanya. Bahkan, KY seharusnya membentuk tim yang bertugas khusus mengawal sejak awal proses banding, misal ikut mengawasi pemilihan hakim banding.

Divisi Hukum Mapikor Ebenezer Ginting menilai, hakim memang memiliki diskresi tetapi putusan satu tahun menimbulkan pertanyaan besar dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ia membandingkan kasus Misbakhun dengan kasus L/C fiktif Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru dengan salah satu terpidana Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 September 2004 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ollah Abdullah Agam. "Ini kasus untuk membandingkan dua perkara yang identik tetapi putusannya berbeda," ujar Ebenezer.

Ebenezer melanjutkan, putusan hukuman untuk Misbakhun akan lebih melukai rasa keadilan masyarakat jika dibandingkan dengan kasus-kasus dengan terdakwa masyarakat miskin. Ia mencontohkan kasus pencurian jagung yang divonis hukuman percobaan satu bulan, dan kasus pencurian buah asam yang didakwa dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Ini sebuah ironi, kejahatan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat banyak dibiarkan menikmati fasilitas-fasilitas hukum berupa kemudahan-kemudahan, sementara rakyat yang hanya mencuri demi kebutuhan hidup disamakan dengan pelaku kejahatan ekonomi," ujar Ebenezer.

Danial menambahkan, KY harus menyelidiki putusan hakim terkait kasus L/C Bank Century yang melibatkan Misbakhun. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk atas penegakan hukum, dan koruptor lain bisa mengulangi hal serupa untuk menghindari jeratan hukum yang berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com