Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Berat, Arafat Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 20/09/2010, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kompol Arafat Enanie dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menilai, Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan," ucap Haswandi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Senin (20/9/2010).

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan, hakim menilai seluruh unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo 65 ayat (1) KUHP terbukti.

Majelis hakim menilai, Arafat terbukti menerima uang selama menanganai kasus Gayus. Rincian uang yang diterima adalah Rp 1,75 juta dan Rp 100 juta dari Roberto Santonius; 45.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan Hutagalung agar tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Rp 1,5 juta dari Haposan.

"Sebanyak 25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS dari Haposan Hutagalung setelah Gayus tidak ditahan, 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKB Mardiyani dan terdakwa sendiri, serta Rp 5 juta dari Andi Kosasih di Batam," papar Haswandi.

Dari fakta di persidangan, hakim juga menilai bahwa Arafat terbukti menerima suap motor Harley Davidson type Ultra Classic senilai Rp 410 juta. Motor itu diberikan agar Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus.

Dalam putusan, majelis hakim menilai bahwa pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dan para saksi di persidangan tidak beralasan hukum. Para saksi adalah Haposan Andi Kosasih, dan Roberto. Dalam sidang, para saksi itu membantah menyuap dan terdakwa membantah menerima suap. "Keterangan terdakwa di sidang yang menyatakan tidak terima pemberian uang harus dikesampingkan. Begitu pula keterangan para saksi," ungkap Haswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com