"Soal siapa yang akan menjadi pengganti Hendarman (Supandji), sepenuhnya kita serahkan kepada Presiden. Saya memang penganut paham bahwa Jaksa Agung sebaiknya adalah jaksa karier dari dalam Kejaksaan sendiri," tegas Yusril dalam rilis yang dikirim ke Tribunnews.com,Sabtu (18/9/2010).
Menurut Yusril, dirinya konsisten dengan usulannya sewaktu membahas UU Kejaksaan bersama DPR ketika dirinya masih menjabat Menkeh dan HAM. Yakni, calon Jaksa Agung diambil dari Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon I Kejaksaan. (Teribunnews.com/yulis)