Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemkot Bekasi Harus Bertindak

Kompas.com - 16/09/2010, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Kota Bekasi menindak Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi karena ketua organisasi itu, MB, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penusukan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi.

"Kalau tersangkanya ketua dan itu organisasi, silakan diambil tindakan oleh wali kotanya," kata Gamawan ketika ditemui setelah sidang kabinet di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis sore.

Gamawan menegaskan, tindakan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986. Kedua aturan itu menetapkan tata cara dan tahapan tindakan terhadap organisasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menteri menjelaskan, sesuai aturan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berwenang memberikan teguran kepada Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi. "Apabila melakukan sekali lagi bisa dibekukan, apabila masih juga, bisa dibubarkan," katanya menegaskan.

Dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada semua kepala daerah untuk menaati dan menegakkan aturan yang ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan MB, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Bekasi, sebagai tersangka karena berusaha memprovokasi untuk melakukan penusukan dua jemaat HKBP.

"Ketua DPW FPI Bekasi itu berusaha menghasut sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta.

Boy menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 160, Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat jemaat HKBP.

Penetapan tersangka MB melalui proses penyidikan intensif sekitar satu hari setelah penangkapan sembilan tersangka lainnya. Sembilan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25), dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan Pemberatan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan secara Bersama-sama.

Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam penusukan Hasian Lumban Toruan (49) dan Pendeta Luspida (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9/2010) sekitar pukul 08.45 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com