JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, mengatakan, pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi tidak akan memberikan efek jera. Ganti rugi atas kerugian negara juga dianggap tak cukup menjerakan.
Martin, yang juga duduk sebagai anggota Panja Grasi, mengusulkan, perlu diatur hukum pemiskinan bagi koruptor.
"Perlu dibuat hukum pemiskinan. Misal, korupsi 1 miliar, hartanya 10 miliar, negara harus mengambil semua. Bagaimana membuat pemiskinan dalam penghukuman terhadap para koruptor. Tidak cukup hanya hukuman badan," kata Martin, Jumat (20/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta. Selama ini, menurutnya, ganti rugi yang dituntut kepada para koruptor hanya sebesar kerugian yang disebabkannya.
"Padahal, hartanya sudah lebih besar dari hasil korupsi itu. Tidak hanya harta atas namanya. Harta istri dan anaknya juga diambil. Itu akan lebih ngeri," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Usulan ini, menurutnya, sudah berulang kali disampaikan dalam Panja Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkaitan dengan pemberian remisi, pemerintah diminta selektif.
"Pemerintah sangat harus dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak, akan terbiasa. Seenaknya korupsi, hukuman hanya tiga tahun, itu pun masih dapat pengurangan. Bagaimana mau jera?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.