JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Burhanuddin Muhtadi mengatakan jumlah partai yang ideal duduk di parlemen dalam sistem presidensial adalah maksimal lima. Lebih dari lima, sulit bagi Indonesia untuk memiliki formasi demokrasi yang stabil.
"Sistem presidensial dipadukan dengan sistem kepartaian yang bersifat sederhana, ini baru cocok," tuturnya di Doekoen Cafe, Sabtu (31/7/2010).
Menurutnya, sistem parlementer yang sesuai dengan sistem presidensial hanyalah sistem parlementer dwipartai atau dengan dua partai dominan atau sistem parlementer multipartai moderat dengan maksimal lima partai.
Sementara itu, Indonesia selama ini menganut sistem multipartai ekstrim dengan jumlah partai lebih dari lima. "Nah, belum ada sistem presidensial dengan sistem multipartai ekstrim yang match," tambahnya.
Jadi bagaimana harus menyederhanakannya? Banyak pendapat, lanjut Burhanuddin. Intinya, harus memperketat persyaratan partai peserta Pemilu. Hanya saja, Burhanuddin mengkritik pemerintah dan DPR yang tidak konsisten melakukan penyederhanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.