JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kamis (10/6/2010) akhirnya menyampaikan sikap Kejagung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengatakan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara Chandra dan juga Bibit S Rianto tidak sah.
Hendarman yang sebelumnya menyampaikan sikap itu menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Kejagung akan mengambil upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.
Pada jumpa pers singkat tersebut, Hendarman sempat memaparkan mengapa dirinya tidak mengambil opsi kasasi. "Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi, dengan pertimbangan sesuai Pasal 83 Ayat 2 KUHAP terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penuntutan, putusan akhir berada pada pengadilan tinggi," ujar Hendarman kepada para wartawan.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi.
"Selanjutnya, ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 45 a UU 5 Tahun 2004 tentang MA yang menyatakan perkara yang tidak dapat diajukan kasasi, antara lain, putusan tentang praperadilan," katanya.
Sementara itu, pengajuan peninjauan kembali atas perkara Bibit-Chandra telah memenuhi persyaratan. "Pengajuan PK itu dapat dilakukan apabia ada bukti baru atau novum, ada putusan yang saling bertentangan, atau putusan hakim yang keliru atau khilaf. Nah, kita mengajukan PK dengan alasan bahwa putusan hakim keliru atau khilaf," ujar Hendarman.
Apa Bapak optimis MA akan memenangkan perkara Bibit-Chandra? "Kalau nggak optimis, masak mau maju," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.