JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan deponeering terhadap kasus dugaan suap yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (10/6/2010).
"Terhadap saran-saran dan pendapat yang berkembang di masyarakat agar Kejaksaan Agung melakukan deponeering untuk mengesampingkan kasus Bibit Chandra, Kejaksaan berketetapan tidak melaksanakan haknya," kata Hendarman Supandji.
Ia beralasan, sejak awal Kejaksaan sudah mengambil sikap untuk menghentikan perkara tersebut dengan opsi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Jadi, menurut Jaksa Agung, apabila sikap Kejaksaan berubah agar menghentikan dengan deponeering berarti tidak mempunyai sikap atau embivalen dalam menghentikan perkara karena opsi SKPP dan deponeering adalah dua opsi yang berbeda.
Selain itu, menurut Jaksa Agung, perkara Anggodo Widjojo yang didakwa karena mencoba melakukan penyuapan dan menghambat perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto selaku pimpinan KPK sedang disidangkan di sidang perkara korupsi. Apabila perkara Chandra dan Bibit deponeering, sedangkan perkara Anggodo tidak deponeering, hal ini bisa bertentangan dengan asas equality before the law atau asas kesamaan di muka hukum.
Alasan ketiga, sesuai Pasal 35 Huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004, untuk deponeering suatu perkara harus terlebih dahulu memerhatikan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tersebut, yakni badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Badan-badan itu belum dipastikan sependapat dengan deponeering, bahkan badan legislatif yakni Komisi 3 DPR merekomendasikan agar Jaksa Agung menangani kasus dua pimpinan KPK secara profesional dan sesuai dengan pembuktian menurut KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.