JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu (9/6/2010) sore, menyatakan terus mengikuti perkembangan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan Anggodo Widjojo.
"Saya sudah menanyakan kasus ini kepada Presiden Yudhoyono, Selasa (8/6/2010) sore kemarin. Presiden terus mengikuti dengan saksama perkembangan kasusnya," ujar Julian saat dihubungi Kompas, Rabu sore di Jakarta.
Namun, menurut Julian, Presiden Yudhoyono tidak memberikan banyak komentar terkait kasus tersebut. "Biarkan proses hukum itu berjalan semestinya. Sejauh ini sistem hukum kita sudah berjalan dengan baik," tambah Julian.
Julian menambahkan, sejauh ini Presiden diketahui belum mendapat laporan terkait perkembangan kasus pimpinan KPK dari pembantunya maupun Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam catatan Kompas, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Delapan yang memverifikasi Fakta Pimpinan KPK beberapa waktu lalu, Presiden Yudhoyono meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI menindaklanjutinya. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) atas kasus Bibit dan Chandra.
Namun, belakangan, gugatan praperadilan yang dilakukan adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, justru dimenangkan pengadilan dan Pengadilan Tinggi DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.