JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komjen Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menyayangkan sikap Polri yang melakukan penangkapan terhadap kliennya tanpa pemberitahuan. Susno juga ditangkap paksa karena dianggap melanggar etika pejabat Polri karena akan ke luar negeri tanpa izin.
"Saya banyak mendapat SMS dari para jenderal aktif maupun purnawirawan senior. Mereka mengatakan malu sebagai anggota Polri ketika melihat penangkapan Pak Susno," ujar Henry begitu tiba
Henry mengatakan, pihak kuasa hukum menyayangkan sikap Polri. Kuasa hukum sama sekali tidak diberi tahu tentang penangkapan tersebut. Sampai saat ini, kuasa hukum juga belum bisa mendampingi Susno yang tengah diperiksa di Gedung Pusat Provos Mabes Polri dengan alasan pemeriksaan internal.
"Alasan penangkapan sampai saat ini masih simpang siur. Ada yang bilang melangggar kode etik, pelanggaran disiplin. Saya melihat adanya kejanggalan. Kalau mau berobat ke luar negeri tanpa izin, apa perlu ditangkap? Apa tidak bisa ditunggu sampai selesai berobat?" ujar Henry.
Ia mengatakan, kalau pelanggaran kode etik, tidak seharusnya kliennya ditahan. Dalam keadaan darurat baru boleh ditahan. Selain itu, lanjut Henry, Susno belum ditetapkan sebagai tersangka. Susno juga bukan teroris, bukan pula penjahat narkoba. "Masa diperlakukan seperti itu?" katanya.
"Saya sebagai warga sipil sedih. Kok tidak ada rasa hormat dan santun terhadap senior. Saya enggak tega. Banyak orang yang menangis melihat penangkapan ini," ujarnya.