Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Cara Lama Tak Efektif, Terapkan Saja Hukuman Mati

Kompas.com - 08/04/2010, 19:55 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan perombakan sistem karena cara-cara lama sudah tak efektif lagi. Ia mengusulkan penerapan undang-undang pembuktian terbalik. Begitu seseorang tak bisa membuktikan kekayaannya halal, maka hukuman mati dapat diterapkan.

"Teriakan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya sudah sejak zaman dulu. Ungkapan ini juga dilakukan sejak zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) tapi korupsi tetap tumbuh lagi. Berarti, cara-cara lama sudah tak efektif lagi," kata Mahfud seusai Seminar Peringatan 100 Hari Gus Dur dengan tema "Aktualiasasi Pemikiran Gus Dur sebagai Guru dalam Hidup Berbangsa", Kamis (8/4/2010) di Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim, Surabaya.

Mahfud bahkan menyatakan setuju penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya, pembuktian korupsi pada seseorang tak perlu bertele-tele tapi melalui undang-undang pembuktian terbalik. Dengan undang-undang pembuktian terbalik, seseorang langsung dinyatakan korupsi begitu ia kaya tapi tak bisa membuktikan bahwa kekayaannya halal dalam waktu dua bulan.

Ia mencontohkan, jika seorang pegawai pajak dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki kekayaan Rp 25 miliar dan tak bisa membuktikan kekayaannya tersebut dalam waktu dua bulan, maka ia langsung dihukum mati.

"Memang, penerapan undang-undang pembuktian terbalik ini harus hati-hati karena bisa dijadikan alat oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi untuk memeras. Karena itu, mekanismenya harus dibenahi terlebih dulu agar tak disalahgunakan," kata Mahfud.

Rancangan undang-undang pembuktian terbalik pernah diusulkan saat era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun, setelah Gus Dur diberhentikan, rancangan undang-undang itu tak dibahas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com