Kita harapkan Presiden dapat segera menindaklanjuti surat DPR itu sehingga kita tidak perlu untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century tersebut, tandasnya.
Ical, begitu panggilan Aburizal, menambahkan, partainya hingga kini belum memutuskan untuk menetapkan hak menyatakan pendapat melalui fraksinya di DPR.
Ditanya mengenai kemungkinan Partai Golkar membawa keputusan politik Kasus Bank Century ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ical mengatakan bahwa Boediono saat ini adalah seorang Wakil Presiden. Padahal, dalam kasus Bank Century waktu itu, Pa k Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia. Kita bawa ke MK kalau Pak Boediono itu dalam posisi sebagai Wapres. Jadi, belumlah ke MK, ujarnya.
Untuk membawa ke MK, Ical mengakui partainya harus realistis. Kita harapkan KPK sungguh-sungguh menjalankan proses hukumnya dengan benar. Insya Allah, KPK independen. Kita minta Fraksi Partai Golkar terus mengawal hasil keputusan dan rekomendasi DPR, demikian Ical. (har)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.