Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatib MPR Sepakati Aturan Penggantian Wapres

Kompas.com - 01/03/2010, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat mengatur tentang kemungkinan kosongnya jabatan wakil presiden sebelum masa baktinya berakhir. Peraturan tata tertib tersebut akan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada Senin (1/3/2010) ini di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Dalam laporan Panitia Ad Hoc yang dibacakan Lukman Hakim Saifuddin disebutkan, timnya telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk proses pengisian kekosongan posisi presiden dan wakil presiden. Khusus untuk pengisian jabatan wakil presiden, disepakati perlunya dibentuk tim verifikasi.

”Sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai verifikasi terhadap dua calon (wapres) yang diajukan presiden. Panitia Ad Hoc berhasil merumuskan beberapa norma peraturan untuk mengisi kekosongan dan meningkatkan daya hukumnya dengan diatur dalam undang-undang,” kata Lukman saat membacakan laporan Panitia Ad Hoc.

Peraturan mengenai Tim Verifikasi ini diatur dalam Bab XIX. Tim Verifikasi bertugas untuk meneliti persyaratan dari dua calon wakil presiden yang diajukan. Tugas lainnya, merumuskan jalan keluar (escape clause) apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antarkedua calon tetap sama, maka pilihan akhir dikembalikan kepada presiden.

Escape Clause ini dinilai tetap punya pijakan konstitusional karena wakil presiden merupakan pembantu presiden. Dalam UUD 1945, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Sementara itu, dalam pandangan akhir yang disampaikan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengaturan mengenai kemungkinan terjadinya pemakzulan harus diatur lebih detail. Pengaturan ini dianggap sebagai dasar pijakan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara, termasuk kemungkinan terjadinya pergantian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com