JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji angkat bicara mengenai pemaparan pandangan fraksi terkait kasus Bank Century di Pansus Hak Angket DPR beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, dalam pemaparan pandangan Pansus Hak Angket, sejumlah fraksi menyatakan ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani dalam kaitannya dengan kebijakan bail out Bank Century.
Susno menyatakan menghormati apa pun pendapat Pansus. Ia menilai, apa pun pandangan Pansus dalam bahasa politiknya tetap harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum dalam bahasa hukum.
"Ada beberapa pendapat. Ada yang menyatakan ini bentuk kelalaian, kealpaan, dan sebagainya. Tapi apa pun itu dalam bahasa politik harus ditindaklanjuti dalam bahasa hukum dengan bukti-bukti," tutur Susno Duadji dalam acara talkshow buku berjudul Bukan Testimoni Susno di Kompas Gramedia Fair, di Jakarta, Jumat (26/2/2010).
Mengenai penyebutan nama Boediono dan Sri Mulyani, Susno mengatakan menghormati pendapat Pansus. Menurutnya, Pansus merupakan lembaga politik sehingga berwenang menyampaikan itu dalam bahasa politik.
Lalu apakah dengan demikian Boediono dan Sri Mulyani bisa dibawa ke pengadilan dalam kaitan ini? "Ya ditindaklanjuti dalam bahasa hukum. Kalau terbukti bersalah ya harus dihukum. Kalau tidak ya tentu harus dibebaskan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.