JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung atas hasil rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan kepada publik.
"Bapak Presiden hanya meminta saya untuk memberikan jawaban atas rekomendasi itu ke beliau," ujar Hendarman usai menghadiri RDP antara Komisi III, Kepolisian, Kejagung, dan KPK, Rabu (18/11) di DPR RI, Jakarta.
Hendarman pun kembali menyatakan sikapnya atas berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Saya tidak melihat ada yang dipaksakan," tandas Hendarman. HIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.