Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Korupsi Dikhawatirkan Kembali ke Bentuk Lama

Kompas.com - 30/10/2009, 22:31 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan upaya sistematis, terencana, dan masif untuk menggembosi KPK. Jika langkah KPK terus dijegal, dikhawatirkan penindakan kasus korupsi di Indonesia akan kembali pada bentuk-bentuk lama.

Demikian penuturan anggota Dewan Penasihat Aliansi Masyarakat Antikorupsi Surabaya yang juga pengajar ilmu hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana, Jumat (30/10) di Surabaya.  

"Alasan penahanan keduanya (Bibit dan Chandra) terlalu dicari-cari. Dugaan pemerasan tidak terbukti. Selain itu, penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan yang seharusnya masuk dalam ranah pelanggaran administrasi justru dikrimininalkan," paparnya.

Menurut Wayan, dari sisi prestasi, kiprah KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi dinilai lebih berkualitas dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini terlihat dari sisi pengungkapan kasus, hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak pernah bebas murni, dan shock terapi para pelaku korupsi pascakehadiran KPK.

"Bila mendengar KPK akan datang, orang-orang di daerah langsung kaget dan berkeringat dingin. Tetapi jika yang datang orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) reaksinya berbeda, lebih tenang," kata Wayan.

Dengan penahanan Bibit dan Chandra, menurut Wayan, upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia terancam kembali ke bentuk-bentuk penindakan lama yang lebih lunak dan kooperatif. Padahal, korupsi tergolong sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.

Wayan berharap, pengungkapan kasus-kasus korupsi melalui Pengadilan Tipikor juga diterapkan di daerah-daerah. Jika masalah korupsi hanya diselesaikan melalui pengadilan umum maka banyak kasus korupsi di daerah yang akan lolos.

Harus bisa buktikan

Sementara itu, pengajar hukum Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko mengatakan, unsur penyalahgunaan yang dituduhkan pihak Kepolisian pada Bibit dan Chandra harus dicermati, apakah masuk dalam aspek pidana atau perdata/administrasi.

Emanuel menyadari tiap warga negara memiliki kesamaan di hadapan hukum, termasuk para pimpinan KPK. Karena itu, setelah menahan dan menjadikan Bibit dan Chandra tersangka, Kepolisian harus bisa membuktikan tuduhan-tuduhan mereka.

"Jika di pengadilan tak terbukti, sama seperti para pimpinan KPK, para petinggi polisi juga harus berani mengundurkan diri. Pihak Kepolisian tampaknya sudah yakin betul jika KPK salah, padahal tuntutan mereka tak jelas," kata Emanuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com