Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayat Tembakau Hilang di DPR

Kompas.com - 14/10/2009, 04:59 WIB
 
 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan terjadi di DPR. Saat Sekretariat Negara menerima berkas RUU tersebut dari DPR untuk pengesahan menjadi undang-undang, ayat tentang tembakau sudah tidak ada.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal tersebut di Jakarta, Selasa (13/10). Mensesneg juga menjelaskan, kasus ini bukan pertama kali terjadi. Kasus serupa pernah terjadi dan diketahui Sekretariat Negara (Setneg).

Menurut Hatta, Setneg menemukan adanya ayat yang hilang saat melakukan pengecekan akhir sebagai prosedur rutin sebelum RUU disahkan menjadi UU.

Dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU diterima Setneg pada 28 September 2009. Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.

”Sebagaimana lazimnya, sebelum dilakukan pengesahan atau persetujuan oleh Presiden, Setneg melakukan pengecekan detail, ayat per ayat, pasal per pasal. Dari situ, kami temukan pada Pasal 113, Ayat (2) hilang,” ujar Hatta.

Menindaklanjuti hilangnya ayat itu, Setneg meminta klarifikasi ke Departemen Kesehatan dan Komisi IX DPR. Berita acara klarifikasi untuk mengembalikan Ayat (2) Pasal 113, sesuai dokumen yang disetujui rapat paripurna, sudah ditandatangani oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen, tertanggal Selasa kemarin.

Untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU Kesehatan dan diundangkan di Lembar Negara, Setneg akan menyerahkan dokumen RUU, yang sudah bersampul dengan logo Presiden, untuk diperiksa dan diparaf per halaman oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Mensesneg. Lalu, barulah RUU ini ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembar Negara.

Beberapa kali terjadi

Hatta menyesalkan adanya ayat yang hilang pada dokumen RUU yang disampaikan oleh DPR. Dalam kepemimpinan Hatta di Setneg, ayat yang hilang setelah persetujuan Rapat Paripurna DPR pernah terjadi pula pada dokumen RUU Perkeretaapian dan RUU Tata Ruang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com