Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi TNI, Sudah Tuntas atau Masih Harus Berlanjut?

Kompas.com - 10/10/2009, 06:37 WIB

KOMPAS.com - Dalam sebuah jumpa pers, beberapa hari menjelang upacara peringatan hari ulang tahun yang ke-64 Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengaku yakin proses reformasi internal institusinya sudah dan masih terus berjalan dengan baik sesuai jalur (on the right track) seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Walau mengakui penilaiannya itu bisa dengan gampang dicap teramat subyektif, Djoko mempersilakan masyarakat menilai sendiri proses dan perkembangannya. Aturan UU TNI mengamanatkan sejumlah isu substantif yang harus dituntaskan untuk mereformasi TNI.

Beberapa isu substantif itu seperti larangan TNI berpolitik praktis dan berbisnis. Selain itu, TNI juga harus tunduk pada peradilan sipil terkait pelanggaran hukum pidana sipil oleh para prajuritnya. Dua hal substantif lainnya adalah menciptakan TNI yang profesional dan terjamin kesejahteraannya.

”Kalau tiga poin substantif pertama, kan, masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri. Sejak reformasi, TNI sudah tidak lagi berpolitik di Senayan. Pada tanggal 16 Oktober mendatang pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan presiden soal penertiban bisnis TNI,” ujar Djoko.

Selain itu, TNI juga mempersilakan dan akan mematuhi proses legislasi terkait revisi UU tentang Peradilan Militer oleh pemerintah ataupun DPR. Sayangnya, memang, setelah empat tahun dibahas dan berujung di Panitia Khusus RUU Peradilan Militer, rancangan legislasi itu mengalami kebuntuan (deadlock).

Kebuntuan terutama lantaran pemerintah, khususnya Departemen Pertahanan, masih menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh institusi peradilan militer dan bukan sipil.

Meski begitu, terkait dua poin susbtantif terakhir terkait profesionalisme prajurit TNI dan pemenuhan tingkat kesejahteraannya, Panglima TNI Djoko Santoso terkesan ”angkat tangan”. Hal itu, menurut dia, akan sangat terkait dengan banyak faktor, terutama soal kemampuan, kesediaan, dan niat baik pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan.

”Profesionalisme tidak bisa begitu saja ditingkatkan hanya dengan mengandalkan semangat patriotik. Untuk bisa profesional, tentu saja harus didukung adanya peralatan dan teknologi sistem persenjataan (alutsista) yang menunjang. Begitu juga soal pemenuhan kesejahteraan prajurit kami,” tegas Djoko.

Semangat dan penilaian senada juga disampaikan dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono. Menurut dia, proses reformasi internal TNI jauh lebih baik dari upaya serupa yang dilakukan institusi lain, bahkan jika dibandingkan dengan proses reformasi birokrasi di Indonesia.

Komitmen untuk mereformasi diri tersebut, tambah Edy kemudian, dikonkretkan dengan keluarnya TNI dari legislatif di DPR dan MPR sekaligus menghapus doktrin peran ganda (Dwi Fungsi) ABRI (TNI ketika itu).

Komitmen TNI seperti itu, menurut Edy, terus berlanjut, bahkan hingga saat ini. Tidak ada lagi jabatan Kepala Staf Teritorial di jajaran TNI seperti pada masa lalu. Bagi prajurit ataupun perwira TNI yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah langsung, mereka wajib mundur dan mengajukan pensiun dini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com