Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi TNI, Sudah Tuntas atau Masih Harus Berlanjut?

Kompas.com - 10/10/2009, 06:37 WIB

KOMPAS.com - Dalam sebuah jumpa pers, beberapa hari menjelang upacara peringatan hari ulang tahun yang ke-64 Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengaku yakin proses reformasi internal institusinya sudah dan masih terus berjalan dengan baik sesuai jalur (on the right track) seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Walau mengakui penilaiannya itu bisa dengan gampang dicap teramat subyektif, Djoko mempersilakan masyarakat menilai sendiri proses dan perkembangannya. Aturan UU TNI mengamanatkan sejumlah isu substantif yang harus dituntaskan untuk mereformasi TNI.

Beberapa isu substantif itu seperti larangan TNI berpolitik praktis dan berbisnis. Selain itu, TNI juga harus tunduk pada peradilan sipil terkait pelanggaran hukum pidana sipil oleh para prajuritnya. Dua hal substantif lainnya adalah menciptakan TNI yang profesional dan terjamin kesejahteraannya.

”Kalau tiga poin substantif pertama, kan, masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri. Sejak reformasi, TNI sudah tidak lagi berpolitik di Senayan. Pada tanggal 16 Oktober mendatang pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan presiden soal penertiban bisnis TNI,” ujar Djoko.

Selain itu, TNI juga mempersilakan dan akan mematuhi proses legislasi terkait revisi UU tentang Peradilan Militer oleh pemerintah ataupun DPR. Sayangnya, memang, setelah empat tahun dibahas dan berujung di Panitia Khusus RUU Peradilan Militer, rancangan legislasi itu mengalami kebuntuan (deadlock).

Kebuntuan terutama lantaran pemerintah, khususnya Departemen Pertahanan, masih menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh institusi peradilan militer dan bukan sipil.

Meski begitu, terkait dua poin susbtantif terakhir terkait profesionalisme prajurit TNI dan pemenuhan tingkat kesejahteraannya, Panglima TNI Djoko Santoso terkesan ”angkat tangan”. Hal itu, menurut dia, akan sangat terkait dengan banyak faktor, terutama soal kemampuan, kesediaan, dan niat baik pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan.

”Profesionalisme tidak bisa begitu saja ditingkatkan hanya dengan mengandalkan semangat patriotik. Untuk bisa profesional, tentu saja harus didukung adanya peralatan dan teknologi sistem persenjataan (alutsista) yang menunjang. Begitu juga soal pemenuhan kesejahteraan prajurit kami,” tegas Djoko.

Semangat dan penilaian senada juga disampaikan dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono. Menurut dia, proses reformasi internal TNI jauh lebih baik dari upaya serupa yang dilakukan institusi lain, bahkan jika dibandingkan dengan proses reformasi birokrasi di Indonesia.

Komitmen untuk mereformasi diri tersebut, tambah Edy kemudian, dikonkretkan dengan keluarnya TNI dari legislatif di DPR dan MPR sekaligus menghapus doktrin peran ganda (Dwi Fungsi) ABRI (TNI ketika itu).

Komitmen TNI seperti itu, menurut Edy, terus berlanjut, bahkan hingga saat ini. Tidak ada lagi jabatan Kepala Staf Teritorial di jajaran TNI seperti pada masa lalu. Bagi prajurit ataupun perwira TNI yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah langsung, mereka wajib mundur dan mengajukan pensiun dini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com