JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Penyaring Calon Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima tidak berwenang untuk mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan Polri saat ini terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution, yang juga tergabung dalam tim ini, tim tak bisa mendorong Polri memperjelas status hukum Chandra dan Bibit yang memang masih diperdebatkan.
"Saya kira pikiran mendesak mendorong Polri menyelesaikan itu merupakan campur tangan pihak luar kepada polisi, dan saya berpendapat itu tidak pada tempatnya. Presiden pun tidak boleh campur tangan, biar saja prosesnya pada polisi," tutur Buyung seusai rapat perdana tim di Kantor Menko Polhukam, Kamis (24/9).
Buyung mengakui jika dugaan pelanggaran yang diarahkan polisi untuk kedua pimpinan nonaktif KPK itu tak terbukti, tentu Plt yang dipilih oleh timnya harus mundur secara otomatis karena kedua pimpinan KPK berhak kembali bertugas. Namun, tim sama sekali tak memiliki kewenangan untuk mencampuri sejauh itu.
"Kalau polisi salah, ya itu kesalahan polisi. Polisi bisa dituntut balik. Itu bumerang buat polisi," lanjut Buyung.
Hal ini merupakan sikap tim karena kewenangan tim hanya diatur sebatas pemilihan Plt oleh hukum yang berlaku. Buyung membantah sikap ini sebagai pengabaian asas praduga tak bersalah karena, menurutnya, Chandra dan Hamzah masih nonaktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.