Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tolak Perppu KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - The Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (23/9).
   
"Kami jelas menolak," ujar peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, saat ini, Presiden sedang mempertimbangkan berbagai masukan guna memilih tiga nama yang dapat diterima oleh publik secara luas.

Febri mengatakan, Perppu ini dapat menghancurkan independensi KPK, karena pemimpin KPK bukanlah menteri atau pembantu presiden yang dapat ditunjuk. Kepala Negara tidak berwenang untuk mencampuri dan secara langsung menunjuk lembaga independen ini.

"Kita harus ingat bahwa KPK tidak berada di bawah lembaga eksekutif atau legislatif. Harus lewat seleksi dalam hal ini," katanya.
    
Kalaupun Perppu ini betul-betul dibutuhkan, katanya, seharusnya dibuat hanya untuk mempercepat proses seleksi dan bukannya untuk menunjuk nama seseorang untuk memimpin.

Febri meminta agar presiden tidak terjebak pada otoritarianisme baru. "Seleksi harus belangsung terbuka dan pendapat publik juga harus didengar," jelasnya. Proses ini jangan sampai terbajak pada absolutisme, katanya. "Yang juga penting adalah membuktikan bahwa KPK tidak tampak lemah," he said.
    
Meski hanya dua wakil pimpinan yang masih ada di KPK dan mereka hanya berwenang dalam hal mencegah tindak korupsi, tidak berarti bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut atau mendakwa serta melakukan investigasi. "Undang-undang tentang KPK jelas menyebutkan hal itu,"tegas Febri.

Sementara itu, anggota DPR RI Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa keputusan untuk membuat Perppu dianggap sebagai hal yang prematur dan melawan prinsip-prinsip praduga tak bersalah.
    
"Dua pejabat KPK masih bisa bekerja seperti biasanya, tidak seperti Antasari Azhar yang telah menjadi terdakwa."
    
Febri mengatakan, dikeluarkannya Perppu dapat menghancurkan KPK secara politis dan psikologis.

Kalaupun Perppu tetap akan dijalankan, nama-nama tersebut memiliki riwayat yang bersih, kredibel dan benar-benar kompeten. "Saya sih mengajukan wanita," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com