Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Perppu, Presiden Dinilai Bela Polri

Kompas.com - 19/09/2009, 04:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sebagai dasar penunjukan pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada polisi. Hal itu terutama pada langkah Polri menjadikan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

Padahal, langkah polisi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak proporsional sehingga bisa dikategorikan sebagai upaya nyata melemahkan KPK.

Penilaian itu disampaikan advokat Alexander Lay, Taufik Basari, dan Abdul Haris, Jumat (18/9) di Jakarta. Ketiganya kini menjadi bagian dari tim penasihat hukum KPK.

Chandra dan Bibit menjadi tersangka sebab meminta pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Presiden berencana menerbitkan perppu sebagai dasar hukum menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK sebab komisi itu kini tinggal dipimpin M Jasin dan Haryono Umar. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu pemberantasan korupsi. Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Alexander menilai, ide penerbitan perppu itu prematur sebab Presiden belum membicarakannya dengan dua unsur pimpinan KPK tersisa, terutama terkait dengan apakah ada kegentingan memaksa di komisi itu. Padahal, perppu hanya dapat dibuat jika ada kegentingan memaksa.

Abdul Haris menuturkan, yang seharusnya dilakukan Presiden adalah memastikan polisi bertindak profesional dan tidak melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam proses hukum Chandra dan Bibit.

Langkah itu dibutuhkan sebab kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra seharusnya tidak diselesaikan lewat proses pidana, tetapi gugatan praperadilan. ”Yang menggugat juga yang merasa dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan akan berbahaya bagi KPK jika perppu dipakai untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK yang bekerja sementara. Sebab, pejabat itu akan mengetahui rahasia KPK. ”Lagi pula dua unsur pimpinan KPK masih memenuhi sistem kolektif kolegial. KPK juga dibangun dengan sistem kerja yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Jasin berharap perppu diterbitkan bila pimpinan KPK yang sekarang berstatus tersangka ditetapkan sebagai terdakwa. Sebagai tersangka, jika tak terbukti, mereka bisa kembali ke KPK.

Secara terpisah, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Presiden berharap pemberantasan korupsi oleh KPK tetap berjalan efektif meski tiga dari lima unsur pimpinannya menjalani proses hukum. Perppu adalah dasar hukum untuk menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK.

Pejabat yang ditunjuk Presiden itu hanya menjalankan tugas sementara. (nwo/idr/inu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com