JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menentukan waktu terkait Penetapan Capres dan cawapres. Hal tersebut dikarenakan KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilpres terlebih dahulu, sebelum melakukan Penetapan calon.
"Masih nunggu besok. Tunggu peraturannya direvisi. Tetap ada keinginan kuat malam ini untuk mempercepat. Cuma itu perlu perubahan peraturan dulu. Tidak mungkin kalau tidak dilakukan revisi," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seusai rapat pleno tertutup KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Namun, saat ditanya kapan akan dilakukan Penetapan capres dan cawapres, Hafiz enggan menjawab.
"Tidak bisa disebutkan sekarang. Nanti kalau disebut, sudah diberitakan tetapi tidak jadi, kan yang kena serangan KPU lagi. Besok sepeti apa, kita lihat saja besok," ujarnya.
Sedianya, KPU berencana untuk menyelesaikan revisi peraturan, Rabu (27/5) besok. Karena itu, KPU akan kembali menggelar pleno tertutup pukul 10.00 besok.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPU akan menetapkan capres dan cawapres 29 Mei mendatang. Untuk pengundian nomor urut, akan dilakukan tanggal 30 Mei 2009.
Selain membahas penetapan calon, lebih jauh Hafiz mengatakan, rapat pleno malam ini juga membahas tentang bimbingan teknis yang akan dilakukan di tiap kabupaten kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.