JAKARTA, KOMPAS.com — Pendapat yang berkembang di DPR RI bahwa empat pimpinan KPK saat ini tak konstitusional ditepis oleh Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis. Pasalnya, kepemimpinan yang saat ini dijalankan empat pimpinan itu sudah sesuai ketentuan dengan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tidak melihat ada aturan dalam UU KPK bahwa hilangnya salah satu unsur pimpinan menyebabkan kepemimpinan KPK itu inkonstitusional," kata Todung seusai menemui pimpinan KPK untuk memberi dukungan kepada KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut Todung, empat pimpinan KPK yang saat ini bergantian menjalankan kepemimpinan itu dilakukan bergantian setiap minggu. "Kalau ada yang bilang empat pimpinan KPK itu tak konstitusional itu pendapat salah kaprah dan dapat mengerdilkan KPK," jelasnya.
Terkait dengan kasus yang menimpa Antasari Azhar, Todung mengatakan, kasus ini dapat menjadi celah untuk melemahkan institusi KPK. "Tapi dalam hal ini saya tak melihat itu sebagai upaya sistematis yang melemahkan KPK," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar tengah menghadapi kasus hukum dan menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.