JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masih terjadi kesimpangsiuran soal status ketua KPK non aktif Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran.
Karena selama ini yang memberikan keterangan status Antasari sebagai tersangka adalah pihak Kejaksaan Agung. Agar semuanya menjadi jelas polisi harus berani bertindak tegas.
Demikian dikatakan Dadang Tri Sasongko, anggota Dewan Etik Indonesia Coruption Watch (ICW) setelah konfrensi pers kasus tanggapan ICW mengenai kasus Antasari Azhar di kantor ICW, Sabtu (2/5).
Dadang mengatakan, Kejaksaan Agung mengeluarkan keterangan seperti itu, berdasarkan surat permintaan pencekalan yang diberikan Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau Polisi mengajukan permohonan pencekalan, statusnya pasti tersangka. Kejagung bisa saja mengumumkan hal itu, karena tidak ada peraturan yang melarangnya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya pihak kepolisian seharusnya juga mengeluarkan pernyataan bahwa status Antasari Azhar adalah sebagai tersangka.
Antasari Azhar diduga terkait dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain. Nasruddin ditembak usai bermain golf di Kawasan Lapangan Golf Modern. Dia dibunuh saat duduk di kursi kiri belakang mobil BMW abu-abu dekat Danau Modernland, Cikokol Tangerang Kota, Sabtu (14/3) pukul 14.00. Korban ditembak dua kali mengenai jendela mobil dan tembus pelipis kiri korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.