Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Perpanjangan Usia Hakim Agung Terus Dilancarkan

Kompas.com - 18/12/2008, 16:12 WIB

JAKARTA, KAMIS — Penolakan terhadap perpanjangan usia hakim agung hingga 70 tahun terus dilancarkan jelang pengesahan RUU Mahkamah Agung. Sore ini, giliran sekelompok mahasiswa dan anak muda yang menamakan diri sebagai Jaringan Aksi Mahasiswa Hukum Indonesia (JAMHI). Di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, mereka menolak usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun.

"Jika dilihat dari segi kesehatan, semakin tua, seseorang tidaklah produktif lagi dalam melakukan kerja, terutama dalam penegakan hukum," ujar Ketua Presidium JAMHI Ahmad Khoirudin, ketika ditemui di depan Gedung DPR, Kamis (18/12).

Oleh karena itu, lanjut dia, JAMHI mendesak anggota legislatif menunda pembahasan dan pengesahan RUU MA. Menurut dia, pembahasan RUU MA harus disatukan dengan RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi.

"Jika tidak, ini akan menghambat regenerasi di tubuh Mahkamah Agung. Kami mendesak DPR untuk tidak menjadikan MA sebagai panti jompo yang menampung para hakim agung tua dan pikun," tukasnya.

Pada aksi tersebut, mereka menggelar teatrikal dengan menyuguhkan peradilan mini dengan satu meja ukuran 1 meter x 0,5 meter dan tiga orang hakim tua. Mereka juga membakar sejumlah poster dan spanduk sebagai ungkapan penolakan rancangan undang-undang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com