Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi : Pimpinan BIN sampai Presiden Tahu yang Dilakukan Deputi

Kompas.com - 06/11/2008, 18:07 WIB

JAKARTA, KAMIS - Diakhir pernyataannya menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BIN M. As'ad yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11), Muchdi mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang deputi BIN diketahui oleh pimpinan BIN, dalam hal ini Kepala BIN dan Wakil Kepala BIN. Bahkan, sampai di tingkatan user yaitu Presiden dan Menkopolhukam, dikatakan Muchdi mengetahui apa yang dilakukan deputi.

"Di dalam organisasi BIN, bersifat organisasi staf, bukan direktur. Jadi, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan deputi diketahui pimpinan, baik itu Kepala BIN dan Waka BIN. Selanjutnya sampai ke user yaitu Presiden dan Menkopolhukam," kata mantan Deputi V Bidang Penggalangan BIN itu, yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir.

Koordinator Kontras Usman Hamid meragukan pernyataan Muchdi. Menurutnya, pernyataan itu bisa saja dikeluarkan Muchdi untuk melempar tanggung jawab kepada pimpinan dan upaya melepaskan diri dari dakwaan jaksa.

"Proses perekrutan dan pengendalian agen-agen organik dan non organik itu sebatas pada tanggung jawab Deputi V, tidak sampai Waka BIN dan Kepala BIN. Belum ada fakta yang mengarah sejauh itu, sampai ke Presiden atau Menkopolhukam. Semua parpol, termasuk PDIP, partai Mega yang disebut tahu apa yang dilakukan deputi V juga mendukung penuntasan kasus Munir. Kalau Presiden (saat Munir terbunuh, Presiden adalah Megawati) tahu, PDIP seharusnya menolak. Tapi PDIP justru mendukung penuntasan kasus ini," ujar Usman usai persidangan.

Oleh karena itu, ia meragukan kebenaran pernyataan Muchdi, kecuali ada bantahan dari mereka yang disebut Muchdi yaitu yang saat itu menjabat Kepala BIN, Waka BIN, Presiden dan Menkopolhukam.

Kendati demikian, ia berpandangan hakim harus mempertimbangkan keterangan terdakwa untuk mengelaborasi lebih jauh. "Apakah benar keterangan yang disampaikan terdakwa. Jika benar, hakim punya kewajiban untuk mendorong proses hukum selanjutnya bagi pencari informasi dan pemeriksaan hukum bagi nama-nama yang disebut terdakwa,"lanjut Usman.

Masa persidangan yang telah memasuki tahap akhir, membuat waktu yang dimiliki untuk melakukan klarifikasi sangat sempit. Kecuali, klarifikasi disampaikan secara terbuka melalui media massa oleh mereka yang disebutkan Muchdi tahu apa yang dilakukan deputi. (ING)-

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com