Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin Sebut Aulia Pohan sebagai Inisiator

Kompas.com - 15/10/2008, 21:07 WIB

JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menyebut mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai inisiator yang mengusulkan penggunaan dana dalam penyelesaian BLBI di DPR, dan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI. Burhanuddin juga menyebut, Aulia dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), sebelum diputuskan penggunaannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (15/10). Pada persidangan pekan lalu, Burhanuddin dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Burhanuddin menegaskan, dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan dirinya memiliki itikad tidak baik dalam pencairan Rp 100 miliar dana YPPI. Yakni dengan merangkaian peristiwa adanya dengar pendapat antara BI dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2003. Kemudian dilakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003 yang membahas permintaan uang dari DPR untuk penyelesaian BLBI di DPR.

Menurut Burhan, kehadiran dirinya dalam rapat dengar pendapat di DPR merupakan agenda Komisi IX DPR ketika itu. Dan pihak yang diundang adalah Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Sehingga, Burhanuddin berdalih, siapapun Gubernur BI ketika itu, pasti akan menghadiri undangan DPR.

"Pembicaraan penyelesaian BLBI pada saat itu, sama sekali tidak membahas mengenai kebutuhan dana. Demikian pula, begitu saudara Aulia Pohan menyampaikan informasi kebutuhan dana, kiranya sudah cukup terang bahwa saya bukan inisiatornya. Kenapa saudara Auia Pohan datang dengan usulan itu, tentu bisa ditelusuri apakah itu gagasannya sendiri atau gagasan pihak lain," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan, dari fakta persidangan terungkap dirinya bukan inisiator dalam RDG 3 Juni 2003 maupun RDG 22 Juli 2003 yang hasilnya memutuskan penggunaan Rp 100 miliar untuk dana bantuan hukum mantan pejabat BI dan biaya BLBI di DPR. "Saya bukan inisiator dua RDG tersebut," tegasnya.

Ditambahkan Burhanuddin, sebelum dirinya dilantik menjadi Gubernur BI pada 17 Mei 2003, telah ada RDG yang membahas pemberian bantuan hukum untuk mantan pejabat BI yang ketika itu sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bantuan hukum kepada mantan Gubernur dan mantan Direksi BI telah terjadi di era sebelumnya. Dan ketika saya memulai menjabat Gubernur BI, sudah ada yang dicairkan atau diuangkan. Lebih ekstrim lagi, sebelum diputuskan dalam RDG 22 Juli 2003, Aulia Pohan dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana. Sehingga, posisi saya sebagai pejabat baru yang menerima estafet putusan dari era sebelumnya," keluh Burhanuddin.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Burhanuddin yakni M Assegaf menegaskan, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR akhir Mei 2003, Aulia Pohan berbincang dengan anggota Komisi IX DPR Daniel Tandjung. Saat itulah, muncul adanya permintaan kebutuhan dana dari DPR dan kemudian disampaikan Aulia dalam RDG 3 Juni 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com