JAKARTA, RABU — Dua mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia harus ikut diadili dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Kedua mantan pejabat itu adalah Aulia Tantowi Pohan dan Anwar Nasution. Hal ini diungkapkan penasihat hukum Burhanuddin Abdullah, M Assegaf, seusai sidang kasus tersebut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Secara prosedur persetujuan itu dilakukan dalam forum rapat dewan gubernur (RDG), di mana dihadiri oleh Anwar dan Aulia. Seluruh anggota dewan harus bertanggung jawab, Aulia dan Anwar, kalau ini dianggap suatu tindak pidana kolektif, semua dewan gubernur harus diseret," ujarnya, Rabu (8/10).
Menurut Assegaf, jaksa tidak profesional dalam menganalisis fakta persidangan. Seperti keterangan saksi ahli yayasan yang mengatakan, uang YPPI bukanlah keuangan negara karena terpisah dengan Bank Indonesia. Namun, JPU mengatakan uang Rp 100 miliar itu merupakan uang negara karena YPPI mendapat suntikan dana dari Bank Indonesia yang notabene lembaga negara. Assegaf akan memperjelas hal tersebut dalam nota pembelaannya dalam sidang Rabu (15/10) pukul 09.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.