JAKARTA, JUMAT — Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak akan melindungi siapa pun yang terkait kasus korupsi secara tersirat merupakan pemberian jalan untuk memproses hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besannya, Aulia Pohan.
”Meski sudah ada isyarat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap harus hati-hati mengusut kasus aliran dana dari Bank Indonesia yang diduga melibatkan Aulia Pohan. Sebab, meskipun Presiden sudah bicara seperti itu, para pembantunya dapat bersikap lain,” kata Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, Kamis (25/9) di Jakarta.
Saat menanggapi membaiknya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, Presiden mempersilakan aparat penegak hukum memproses siapa saja yang terkait korupsi. Presiden juga menegaskan tidak akan menghalangi siapa pun menjalani proses hukum kalau itu menyangkut kedekatan keluarga, pemerintahan, atau perkawanan (Kompas, 25/9).
Namun, Ketua KPK Antasari Azhar melihat pernyataan Presiden itu bersifat umum dan tidak tertuju kepada salah satu kasus, misalnya dugaan keterlibatan Aulia Pohan dalam kasus dugaan aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah lembaga, termasuk DPR.
”Untuk kasus aliran dana BI, prosesnya masih berjalan. KPK belum menyatakan pengusutan kasus ini berhenti,” kata Antasari saat ditanya apakah KPK akan menetapkan status hukum baru terhadap Aulia Pohan.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 10 September 2004, Antasari mengatakan, sikap KPK dapat dilihat dalam dakwaan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang sekarang masih diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (NWO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.