Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dilindungi Bila Laporkan Tindak Korupsi

Kompas.com - 27/06/2008, 17:10 WIB

JAKARTA, JUMAT - Perlindungan dan advokasi hukum bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dipenuhi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang pembentukannya sedang direncanakan.

Terkait maraknya kasus korupsi yang terkuak di negeri ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pegurus Nasional (DPN) Korpri Eko Sutrisno menjawab Korpri tetap bertindak netral dan tidak ada maksud untuk membela anggota yang terbukti melakukan tindak korupsi.

"LKBH ini untuk memberi pendampingan bagi anggota yang terkena kasus hukum terutama saat ia menjalankan tugas kedinasan, misalnya dia melakukan pembunuhan atau tindak kriminal lain, ya bukan koridor kita," ujarnya.

Eko menuturkan advokasi yang paling signifikan misalnya ada bawahan yang ingin melaporkan atasannya yang melakukan korupsi, maka ia akan mendapat pendampingan dari LKBH. "Yah, sesuai dengan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban, maka fungsi LKBH ini memegang peran penting. Para bawahan tak perlu takut melaporkan tindak korupsi di departemen atau bagiannya, karena mereka dilindungi secara hukum," jelas Eko yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan advokasi semacam itu belum ada, tentunya sangat berpengaruh makin banyaknya kasus korupsi yang terkuak. DPN Korpri akan berkonsultasi juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pegawai.

Menjawab kekhawatiran beberapa pihak kemungkinan timbulnya sikap melindungi LKBH atas PNS yang melakukan tindak korupsi, Ketua V Korpri Ahmad Ubbe mengatakan bahwa hal itu tidak benar. 

LKBH menurut Ahmad, justru akan mendorong upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pegawai dengan sosialisasi sanksi tegas diberhentikan bila terbukti bersalah dan mendorong edukasi di bidang hukum bagi anggota."Advokasi yang dilakukan LKBH juga tak melulu mengurusi korupsi, justru kasus yang banyak terjadi terkait masalah indisipliner pegawai, calo PNS," tutur Staf Ahli Menkumham tersebut.

Selain itu, kasus yang ditangani juga terkait dengan masalah administratif, misalnya pemindahan tugas tanpa alasan yang jelas, pemberian sanksi tanpa alasan sah. Sampai saat ini Korpri akan memetakan masalah hukum apa saja yang dialami anggotanya yang berjumlah lebih dari 4 juta lebih tersebut.

"Kami juga masih mengumpulkan data berapa anggota yang terkena kasus korupsi. Hanya data anggota yang terkena kasus indisipliner yang tercatat di Badan Pertimbangan Kepegawaian saja, yang dikenai sanksi pemecatan mencapai 200-300 orang," ujarnya. [C6-08]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com