Ketua DPR: Presiden Sama Sekali Tak Menolak Revisi UU KPK
Ihsanuddin
Kompas.com - 22/02/2016, 16:57 WIB
Revisi akan tetap fokus pada empat poin pembahasan, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.