JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan.
Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang dinonaktifkan karena menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA dan TPPU.
"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Selain Windy, KPK juga memanggil pengacara bernama Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda.
Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada Windy.
Namun, Dalam kasus ini Windy dan kakaknya, Rinado Septarianto telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Keduanya juga telah dicegah pihak Imigrasi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK dan dicecar mengenai aset Hasbi Hasan.
Pada 26 Maret lalu, Windy mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dsri KPK. Surat itu mengabarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/13/15104031/kpk-panggil-lagi-windy-idol-jadi-saksi-tppu-sekretaris-nonaktif-ma