JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali melakukan rekaman video blog (vlog) di sela-sela kegiatan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Gorontalo pada Senin (22/4/2024).
Kegiatan membuat vlog dengan menggunakan kamera smartphone itu dilakukan Presiden saat mengunjungi proyek pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Aktivitas Presiden itu kemudian diunggah di video reels Instagram resmi Presiden, @jokowi pada Senin.
Dalam video, tampak Presiden memegang smartphone sambil memberikan penjelasan kepada audiens soal proyek pembangunan bendungan yang sedang berlangsung.
"Siang hari ini, saya dengan Pak Menteri PU, Pak Menteri Perhubungan mengunjungi Waduk Bulango Ulu, Bendungan Bulango Ulu di Provinsi Gorontalo, dan ini letaknya di Bone Bolango, Provinsi Gorontalo," kata Jokowi saat bicara ke kamera.
"Bendungan Bulango Ulu ini memiliki luas genangan 483 hektar. Dengan kapasitas tampung sangat besar sekali, 84 juta. Ini masih dalam proses pembangunan. Dan akan selesai insya Allah akhir tahun ini dengan anggaran Rp 2,4 triliun yang sudah dikerjakan sejak 2019," jelas Presiden sambil menunjukkan pemandangan sekeliling pembangunan bendungan.
Sebelum kegiatan nge-vlog pada Senin, Presiden sudah beberapa kali merekam aktivitasnya dalam bentuk video blog.
Salah satunya vlog soal aktivitas memberi makan rusa di Istana Kepresidenan Bogor yang direkam enam tahun lalu.
Namun, menariknya, kegiatan nge-vlog Presiden Jokowi pada Senin dilakukan di saat yang bersamaan dengan prosesi pembacaan putusan terhadap sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa tersebut melibatkan putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu pihak terkait.
Gibran merupakan calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto dalam kontestasi pilpres tahun ini.
Pasangan Prabowo-Gibran sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang pilpres dengan raihan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, dua pasangan capres-cawapres lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara (24,95 persen dari seluruh suara sah nasional) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara (16,47 persen).
Dua pasangan capres-cawapres itulah yang mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang untuk pilpres.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Selain petitum, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menyertakan dalil-dalil soal dugaan kecurangan pilpres yang berkaitan dengan Peran Presiden Jokowi dan pemerintahannya selama tahapan pemilu.
Namun, dalam pembacaan putusan perkara sengketa pilpres Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan dari dua paslon capres-cawapres tersebut.
Sehingga, pasangan Prabowo-Gibran tetap merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/08050061/saat-jokowi-mengevlog-di-hari-putusan-sengketa-hasil-pilpres-yang-menangkan