Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan soal Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Trunoyudo mengatakan, ketentuan dalam undang-undang dipatuhi agar proses demonstrasi berjalan aman dan kondusif.
"Aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif," ujarnya.
Polri berkomitmen untuk mengawal proses Pemilu 2024 ini sampai dengan tuntas.
Trunoyudo juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, persatuan dan kesatuan, serta menciptakan situasi kondisi masyarakat tetap kondusif, aman, dan sejuk.
"Bijak dalam menggunakan media sosial dan memilah informasi yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," ujar dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin ini.
Bertepatan sidang itu, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD) akan menggelar aksi di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin pagi.
Polisi pun menerapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka pelaksanaan unjuk rasa oleh kelompok massa di area Patung Kuda hingga Monumen Nasional (Monas).
"Kami sampaikan kepada warga bahwasanya Jalan Merdeka, Merdeka seputaran Monas ada beberapa ruas jalan yang kami lakukan pengalihan," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya.
Adapun pengalihan arus lalu lintas diberlakukan pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/13252111/polri-ingatkan-peserta-aksi-demo-terkait-putusan-sengketa-pilpres-tetap