Diketahui, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan PHPU tersebut.
"Terkait hal tersebut, Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024) malam.
Masduki menyampaikan, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang digelar pada 14 Februari 2024.
Dalam menyelesaikan perkara ini, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai.
"Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Juru Bicara Wapres.
Ma'ruf Amin pun meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kerukanan pasca putusan MK tersebut.
"Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Masduki.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/21/21033841/wapres-maruf-amin-imbau-masyarakat-hormati-dan-terima-putusan-mk-soal