Amicus curiae tersebut dikirim pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB oleh utusan bernama Rivaldi dan langsung diserahkan kepada pegawai MK yang menerima.
"Benar (telah dikrimkan)," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Azis mengatakan, amicus curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan masalah bangsa dan negara.
"Dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara. Dokumen amicus a quo Alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretaris MK," tutur Azis.
"Kita memberikan support dan energi tambahan agar mental kejujuran dan keberanian para Hakim MK tidak takut atau pun bisa dikenalikan oleh pengkhianat bangsa dalam mengambil keputusan akhir nantinya," kata Yusuf.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Amicus curiae yang terakhir diterima MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat, Rabu (17/4/2024) yang berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.
Surat sahabat peradilan yang ramai dibincangkan publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Selain Megawati, beberapa tokoh dan aktivis seperti Busyro Muqoddas dan Usman Hamid juga ikut menyerahkan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/16441391/rizieq-shihab-din-syamsuddin-dan-3-tokoh-kirim-amicus-curiae-ke-mk