Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan, mereka tidak disumpah karena masih terikat sumpah yang diucapkan ketika dilantik menjadi menteri.
"Kenapa tidak disumpah, mungkin ada pertanyaan itu, beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief, Jumat.
Oleh karena itu, Arief menekankan bahwa kesaksian para menteri itu tetap berada di bawah sumpah pengadilan meski tak ada sumpah khusus yang diucapkan pada sidang hari ini.
Arief juga menjelaskan alasan MK memanggil empat pembantu presiden dalam sidang kali ini, yakni karena sidang ini mendapat perhatian luar biasa dari kalangan nasional maupun internasional.
"Jadi ini mendapatkan perhatian yang sangat luas sehingga ada pendidikan sosial ada pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan ini," kata Arief.
Adapun empat menteri yang dihadirkan sebagai saksi hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/11173661/4-menteri-jokowi-tidak-disumpah-di-sidang-mk-hakim-ungkap-alasannya