Salin Artikel

Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran di Sidang MK, Bandingkan Sikap Nabi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail menyindir pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Sindiran itu disampaikan ketika ia bertanya kepada ahli yang didatangkan kubu Prabowo-Gibran, seorang pakar hukum bernama Abdul Chair Ramadhan.

Ia bahkan membandingkan sikap seorang Presiden Joko Widodo kepada anaknya, Gibran, dengan sikap Nabi Muhammad SAW kepada anaknya, Fatimah Az-zahra.

Mulanya, Maqdir mengutip pendapat ahli yang menyebut hukum harus memiliki keadilan dan kemanfaatan.

"Saudara ahli tadi menerangkan bagaimana hukum Islam menempatkan keadilan ya, bahwa keadilan itu harus diletakkan pada tempatnya. Saya setuju dengan itu," kata Maqdir dalam sidang, Kamis siang.

Maqdir lalu menyampaikan pertanyaannya. Ia bertanya apakah seseorang dengan kekuasaan tinggi yang ingin menempatkan anaknya lewat berbagai cara masih dianggap adil.

Diketahui, pencalonan Gibran memang diperdebatkan setelah putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi kurang dari 40 tahun selama pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Karena dia (sang pemimpin) sudah tidak berhasil untuk meraih atau memperpanjang kekuasaan itu, apakah menurut saudara ahli, tindakan seperti ini yang mengubah undang-undang melalui satu putusan yang cacat secara hukum, dan secara logis juga tidak tepat, masih bisa kita katakan merupakan satu tindakan untuk mendapatkan keadilan?" tanya Maqdir.

Usai mengajukan pertanyaan, ia membandingkannya dengan sikap Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad, kata Maqdir, tidak pandang bulu saat keluarganya melakukan kesalahan.

"Kita tahu bahwa Nabi pernah menyampaikan satu hadits kalau anaknya itu mencuri, Fatimah, akan dia potong tangannya. Sampai seperti itu," terangnya.

"Pertanyaan saya adalah terkait dengan ini, apakah memang ada petunjuk-petunjuk dari agama kita yang memperkenankan seorang pejabat negara, seorang penguasa untuk menempatkan anaknya sebagai pengganti dari dirinya?" tanya Maqdir lagi.

Sebelumnya, ahli yang merupakan pakar hukum, Abdul Chair Ramadhan menyatakan, Bawaslu dan MK merupakan implementasi konstitusional.

Keadilan konstitusional ini merupakan kemanfaatan yang bersifat umum, kemudian diturunkan melalui keadilan distributif, dalam hal ini keadilan pembagian kewenangan. Pembagian kewenangan merupakan keadilan secara konstitusional.

"Dalam pandangan islam, keadilan itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan demikian, harus tepat, harus patut, harus sesuai, penempatan dengan tempat tersebut," kata Abdul Chair.

Abdul Chair mengaitkan hal tersebut dengan pembagian kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian perkara Pemilu. Ia menilai, pembagian kewenangan sejalan dengan kaidah menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Kaidah ini, sebut Maqdir, merupakan keadilan yang mengandung kebenaran. Pasalnya, kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah sesuatu tindakan yang didasarkan pada kebenaran.

"Sejalan dengan ini, Al Kindi menyatakan, bahwa keadilan itu identik dengan kualitas sifat yang inheren dalam diri manusia yang mendorongnya melakukan dalam sesuatu yang benar. Telah menjadi dalil yang mashur bahwa mempersamakan dua hal yang berbeda adalah tidak benar sekaligus tidak adil," jelas ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/13084031/kubu-ganjar-mahfud-sindir-pencalonan-gibran-di-sidang-mk-bandingkan-sikap

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke