Salin Artikel

Fakta-fakta Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2024 di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu (3/4/2024).

Munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi Ketua DPR pada periode 2024-2029.

Ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar.

Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi Ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3.

Berikut sejumlah fakta masuknya revisi UU MD3 dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas di DPR.

Hal itu juga sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.

Dia menjawab bahwa hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.

"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," ujarnya menegaskan.

Sempat hilang, berubah jadi prioritas

Kemudian, pada Selasa malam, revisi UU MD3 sempat menghilang setelah terlihat masuk daftar Prolegnas 2020-2024.

Saat itu Kompas.com berupaya menghubungi pimpinan DPR dan Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi tak terbalas pada malam harinya.

Pada Rabu pagi, Indra Iskandar menginformasikan bahwa revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas.

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu.

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Kemudian, SK itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh badan legislasi (Baleg) DPR. Lalu, terlihat ada di urutan nomor 15.

Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu.

Dia menekankan, meski masuk Prolegnas Prioritas, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu.

"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu.

Awiek mengungkapkan, pada dasarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024.

Namun, dia mengatakan, ada 46 RUU lainnya yang juga masuk daftar tahunan Prolegnas.

Akan tetapi, Awiek menegaskan bahwa tidak semua RUU itu akan dibahas oleh DPR.

"RUU Prolegnas Prioritas 2024 itu ada 47 yang RUU prioritas, tapi tidak (lantas) dibahas semuanya," ujar Awiek.

Perebutan kursi Ketua DPR

Awiek lantas mengatakan, revisi UU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.

Menurut dia, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan.

5. Tanggapan PDI-P

Masuknya revisi UU MD3 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024, membuat PDI-P mengingatkan DPR untuk tidak masuk dalam pasal krusial, seperti mengubah aturan penentuan kursi Ketua DPR yang ada dalam UU saat ini.

Hal itu disampaikan politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno.

Hendrawan yang juga anggota DPR Fraksi PDI-P ini mewanti-wanti apabila revisi UU tersebut digunakan untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.

Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Dalam Pileg 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PDI-P menjadi partai politik peraih suara terbanyak.

"Kalau revisi dilakukan kembali terhadap pasal tersebut, akan terjadi kegaduhan," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Rabu.

"Ketentuan yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR ada di Pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018, yang merupakan revisi kedua UU 17 Tahun 2014. Pimpinan ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR," ujar anggota Komisi XI DPR ini lagi.

“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman dihubungi awak media, Rabu.

Firman menekankan bahwa Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Menurut dia, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain jauh sebelum Pemilu 2024 dilakukan.

Firman mengatakan, wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di mana pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.

“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” kata Firman.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/09425871/fakta-fakta-revisi-uu-md3-masuk-prolegnas-prioritas-2024-di-tengah-isu

Terkini Lainnya

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke